Kamis, 10 November 2011

Pengertian Pancasila Secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI yang pertama, dimana Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan suatu masalah yaitu tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yana akan dibentuk.Pada sidang ini tampil tiga orang pembicara, yaitu Muhammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Adapun secara terminologis historis, proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945), dalam pidatonya yang berisikan lima asas/dasar negara      sebagai berikut:
   a. Peri Kebangsaan
   b. Peri Kemanusiaan
   c. Peri Ketuhanan
   d. Peri Kerakyatan
   e. Kesejahteraan Sosial

2) Ir. Soekarno (1 Juni 1945), dalam pidatonya mengusulkan lima asas sebagai dasar negara sebagai berikut:
   a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
   b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
   c. Mufakat atau Demokrasi
   d. Kesejahteraan Sosial
   e. Ketuhanan yang Berkebudayaan

3) Piagam Jakarta (22 Juni 19450), yang memuat rumusan Pancasila sebagai berikut:
   a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
   b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
   c. Persatuan Indonesia
   d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
   e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4) Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945)
   a. Ketuhanan yang Maha Esa
   b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
   c. Persatuan Indonesia
   d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   e. Keadila sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4) Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1945 sampai dengan 17 Agustus 1950
   a. Ketuhanan yang Maha Esa
   b. Peri Kemanusiaan
   c. Kebangsaan
   d. Kerakyatan
   e. Keadilan Sosial

Dalam Undang-Undang Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), rumusan Pancasila sama dengan rumusan yang tercantum dalam Konstitusi RIS.Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 Tanggal 13 April 1968 ditegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar