Kamis, 10 November 2011

Pengertian Pancasila Secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI yang pertama, dimana Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan suatu masalah yaitu tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yana akan dibentuk.Pada sidang ini tampil tiga orang pembicara, yaitu Muhammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Adapun secara terminologis historis, proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945), dalam pidatonya yang berisikan lima asas/dasar negara      sebagai berikut:
   a. Peri Kebangsaan
   b. Peri Kemanusiaan
   c. Peri Ketuhanan
   d. Peri Kerakyatan
   e. Kesejahteraan Sosial

2) Ir. Soekarno (1 Juni 1945), dalam pidatonya mengusulkan lima asas sebagai dasar negara sebagai berikut:
   a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
   b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
   c. Mufakat atau Demokrasi
   d. Kesejahteraan Sosial
   e. Ketuhanan yang Berkebudayaan

3) Piagam Jakarta (22 Juni 19450), yang memuat rumusan Pancasila sebagai berikut:
   a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
   b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
   c. Persatuan Indonesia
   d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
   e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4) Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945)
   a. Ketuhanan yang Maha Esa
   b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
   c. Persatuan Indonesia
   d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   e. Keadila sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4) Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1945 sampai dengan 17 Agustus 1950
   a. Ketuhanan yang Maha Esa
   b. Peri Kemanusiaan
   c. Kebangsaan
   d. Kerakyatan
   e. Keadilan Sosial

Dalam Undang-Undang Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), rumusan Pancasila sama dengan rumusan yang tercantum dalam Konstitusi RIS.Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 Tanggal 13 April 1968 ditegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945.

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Menurut Muhammad Yamin, perkataan Pancasila dalam bahasa Sansekerta memiliki dua arti, yaitu "panca" berarti "lima", "syila" berarti "batu sendi, alas, dasar", adapun "syiila" berarti "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh".Secara etimologis, kata Pancasila memiliki makna "Berbatu sendi lima" atau secara harfiah "Dasar yang memiliki lima unsur", adapun Pancasyiila bermakna "Lima aturan/tingkah laku yang penting".

Setelah Kerajaan Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke Nusantara, sisa pengaruh ajaran Budha masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan "Lima Larangan/Pantangan", yaitu larangan untuk:
   1. Mateni atau Membunuh
   2. Maling atau Mencuri
   3. Madon atau Berzina
   4. Mabok atau Meminum minuman keras/menghisap candu
   5. Main atau Berjudi

Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah

Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah, memiliki beberapa syarat keilmiahan sebagai berikut:

  1. Memiliki Objek, yang menjadi objek pembahasan Pancasila secara ilmiah adalah bangsa Indonesia sendiri dengan segala aspek budayanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Memiliki Metode, salah satu metode yang digunakan dalam pembahasan Pancasila secara ilmiah adalah metode analitico synthetic, yaitu perpaduan metode analis dan sintetis.
  3. Memiliki Sistem, Pancasila memiliki sistem Monopluralis yang berarti sila-sila dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain sebagai suatu kesatuan.
  4. Bersifat Universal, nilai-nilai kebenarannya tidak terbatas oleh ruang, waktu, keadaan, situasi dan kondisi maupun jumlah tertentu.Pada hakikatnya, esensi yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal.

Tujuan Pendidikan Pancasila

Tujuan Pendidikan Pancasila:
  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kehidupan serta tata cara pemecahannya.
  3. Mengantarkan mahasiswa mau dan mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  4. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

Landasan Pendidikan Pancasila

1. Landasan Historis Pendidikan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang dan berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip dan pandangan hidup yang jelas.Berdasarkan perjalanan sejarah yang cukup panjang tersebut, bangsa Indonesia memiliki ciri khas, sifat dan karakter yang berbeda dengan bangsa-bangsa yang lain.Ciri, sifat dan karakter tersebut oleh para pendiri negara dirumuskan kedalam suatu rumusan sederhana namun mendalam, yang didalamnya terdapat lima prinsip dan kemudian diberi nama Pancasila.Secara objektif historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki bangsa Indonesia jauh sebelum Pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai suatu dasar negara.Atas dasar itu, maka bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis Pancasila.Dan oleh karena itu, maka sangat penting bagi bangsa Indonesia termasuk para mahasiswa untuk mempelajari, mengkaji, memahami dan mengembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

2. Landasan Kultural Pendidikan Pancasila
Pancasila bersumber dan digali dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri, oleh karena itu ada tanggung jawab moral bagi bangsa Indonesia untuk memahami secara tepat dan benar, menghayati, melaksanakan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila.

3. Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
a) SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006 menjelaskan bahwa misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan IPTEK.


b) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman.


c) Dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, disebutkan salah satu tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.


3. Landasan Filosofis Pendidikan Pancasila
Pancasila merupakan dasar filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan keharusan moral untuk secara konsisten melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah bangsa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.